Penahanan Herawansyah Diperpanjang
BENGKULU, BE - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi Jalan Nanti Agung Kabupaten Seluma, Herawansyah. Masa perpanjangan penahanan itu dilaksanakan hingga tiga puluh hari atau satu bulan ke depan.
\"Kita sudah melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka Herawansyah, masa perpanjangannnya itu hingga 30 hari ke depan,\" kata Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Roh Hadi SIK kepada BE, kemarin.
Dijelaskan Wadir, perpanjangan masa penahanan yang dilakukan terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma itu demi kepentingan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pada tahun 2013 tersebut yang masih berlangsung.
\"Perpanjangan masa penahanan tersebut unutuk kepentingan penyidik yang masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut,\" ujarnya.
Meskipun demikian, Wadir Reskrimsus, enggan membeberkan proses penyidikan seperti apa yang akan dilakukan terhadap tersangka dugaan korupsi tersebut. Namun, ia hanya mengatakan dalam proses penyidikan yang masih berlangsung ini tidak menutup kemungkinan penyidik kembali menetapkan tersangka baru.
\"Saya tidak bisa menyampaikan seperti apa proses penyidikannya, tapi selama proses masih berjalan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,\" tutup Roh Hadi. (470)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: